peraturan BapepamLK no:per-02/BI/2008

Maret 12, 2009

Pada tanggal 31 Januari 2008, Bapepam dan LK mengeluarkan satu peraturan yaitu peraturan no:per-02/BI/2008 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Peraturan ini merupakan penyempurnaan atas keputusan direktorat Jendral lembaga keuangan nomor 3607/LK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Penerbitan peraturan tersebut dimaksudkan untuk menselaraskan perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan perkembangan yang ada, meningkatkan governance industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis.
Secara garis besar, muatan yang terdapat dalam peraturan Bapepam dan LK tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimun bagi perusahaan asuransi dan reasuransi mencakup dua hal pokok sbb:

1. Pada peraturan terdahulu mengatur bahwa jumlah deposito/sertifikat deposito yang ditempatkan pada bank seluruhnya dimasukan sebagai kategori khusus dengan faktor resiko sebesar 0% karena adanya penjaminan penuh dari pemerintah. Dengan peraturan ini ketentuan tersebut diubah menjadi jumlah deposito/sertifikat deposito yang termasuk kategori khusus adalah jumlah deposito/sertifikat deposito pada satu bank sampai dengan jumlah maksimum yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Selebihnya kelebihan diatas jumlah yang di jamin oleh lembaga penjamin simpanan masuk dalam kategori lainnya dengan faktor resiko yang didasarkan pada Capital Adequate Ratio ( CAR ) bank yang bersangkutan.
2. Perhitungan faktor resiko kegagalan pengelolaan kekayaan untuk penempatan investasi pada satu pihak dikarenakan faktor sebesar 10% dari rata-rata tertimbang faktor resiko untuk setiap jenis penempatan investasi pada suatu pihak.
Selanjutnya berkaitan dengan penerbitan peraturan BapepamLK tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimun bagi perusahaan asuransi dan reasuransi ini, maka keputusan direktorat Jenderal lembaga keuangan nomor 3607/LK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang pedoman perhitungan batas tingkat solvabilitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dinyatakan tidak berlaku. ( sumber : depkeu RI)

beda asuransi

Maret 10, 2009

Perbedaan lain antara asuransi dengan bank adalah:
Asuransi diawasi langsung oleh departemen keuangan melalui Bapepamlk, sedangkan bank diawasi oleh Bank Indonesia. Asuransi memounyai RBS ( Risk Based Secured ), yaitu batas minimal modal yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk membayar klaim, atau dalam istilah perbankan disebut dengan CAR.

Maret 10, 2009

Perbedaan lain antara asuransi dan bank adalah:

Asuransi, diawasi diawasi langsung oleh departemen keuangan melalui Bapepamlk. Sedangkan bank diawasi oleh Bank Indonesia. Asuransi memiliki RBS ( Risk Based Secure ), yaitu batas minimal modal yang harus dimilki oleh perusahaan asuransi untuk membayar klaim. Atau dalam istilah bank disebut dengan CAR.

mengenal asuransi

Februari 20, 2009

Asuransi adalah perusahaan yang mampu dan sanggup menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya (perorangan atau badan usaha) di masa yang akan datang.

Pada dasarnya, prinsip bank dengan asuransi sama, yang membedakan hanya namanya saja. Bank memperoleh dana dari nasabahnya dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya sebagian dalam bentuk kredit. Sedangkan perusahaan asuransi memperoleh modalnya dari premi, hanya saja perusahaan asuransi tidak diperbolehkan memberikan kredit kepada masyarakat.

Asuransi dibagi menjadi tiga jenis:
1. Asuransi Jiwa (life insurance)
2. Asuransi Umum / kerugian (nonlife insurance)
3.Asuransi Sosial.

Menurut Kashmir, jenis asuransi dapat dilihat dari:
1. Segi Fungsinya, yaitu:

a.Asuransi kerugian
menanggulangi resiko atas kerugian.

b.Asuransi Jiwa
dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau kematian seseorang.

c.Reasuransi
pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.

2.Segi Kepemilikan, yaitu:

a. milik Pemerintah.
b. milik Swasta Nasional.
c. milik perusahaan Asing.
d. milik campuran antara swasta nasional dengan asing.

Hello world!

Februari 20, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!